animasi blog
HALO SOBAT

Jumat, 06 September 2013

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 22 TAHUN 2009 
TENTANG 
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 



Menimbang : a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran 

strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi 
nasional sebagai bagian dari upaya memajukan 
kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh 
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 
1945;