tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Salah satu alat bukti yang sah
dalam proses peradilan pidana adalah keterangan Saksi dan/atau Korban
yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak
pidana dalam upaya mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana
yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana.
Penegak
hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang
dilakukan oleh pelaku tindak pidana sering mengalami kesulitan karena
tidak dapat menghadirkan Saksi dan/atau Korban disebabkan adanya
ancaman, baik fisik maupun psikis dari pihak tertentu.
Sehubungan
dengan penegakan hukum, perlu dilakukan perlindungan bagi Saksi
dan/atau Korban yang sangat penting keberadaannya dalam proses peradilan
pidana.
Untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan atau koban, Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Isi lengkap Undang-Undang ini dapat diunduh di sini Unduh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar