(Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
1. BPJS dibagi 2, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
2. BPJS berbentuk Badan Hukum Publik
3. BPJS bertanggung-jawab langsung kepada Presiden
4. BPJS berwenang menagih iuran, menempatkan dana, melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan pemberi kerja, mengenakan sanksi administrasi kepada Peserta dan pemberi kerja.
5. Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta Program Jaminan Sosial.
6. Sangsi adminstratif yang dapat dilakukan oleh BPJS: teguran tertulis dan denda.
7. Pemerintah mendaftarkan penerima bantuan Iuran dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS.
8. Pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.
9. Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
10. Peserta yang bukan pekerja dan bukan penerima bantuan Iuran wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
11. Pemerintah membayar dan menyetor Iuran untuk Penerima Bantuan Iuran kepada BPJS.
12. Jika pemberi kerja tidak memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan tidak menyetorkannya kepada BPJS dan atau jika pemberi kerja tidak membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS, dipidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak 1 miliar.
13. BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014, semua pegawai PT. Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan.
14. Pada tanggal 1 Januari 2014 PT. Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Semua pegawai PT. Jamsostek (Persero) menjadi pegawai BPJS Ketenagakerjaan.
15. Paling lambat tanggal 1 Juli 2015 PT. Jamsostek (Persero) mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun dan program jaminan kematian bagi peserta, tidak termasuk peserta yang dikelola PT. TASPEN (Persero) dan PT. ASABRI (Persero).
16. PT. ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun paling lambat tahun 2029.
17. PT. TASPEN (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun darim PT. TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
18. Peraturan Pelaksanaan dari UU BPJS ditetapkan paling lama 1 tahun untuk BPJS Kesehatan dan paling lama 2 tahun untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Silahkan download UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS di bawah ini:
Uu 24 tahun 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar